Kliring Manual Dan Otomatis
Kliring Manual Dan Otomatis
KELIRING MANUAL
Pengertian Kliring
Kata Kliring sebenarnya berasal dari istilah asing, yaitu dalam
bahasa inggris yang berbunyi Clearing, dalam wikipedia menyebutkan
kliring merupakan salah satu istilah di dunia perbankan dan keuangan
yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya
kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan
kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam
dunia perdagangan jauh lebih cepat dari pada waktu yang dibutuhkan untuk
melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen
dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, untuk
memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan
pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan
penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk dalam proses kliring antara
lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang
menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki
permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang
Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central
counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi
baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya
kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung
suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .
RUANG LINGKUP KEGIATAN KLIRING:
- Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk
produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
- Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa
ANGGOTA KLIRING
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu :
1. Anggota Kliring Aktif
Yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia
2. Anggota Kliring Pasif
Yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan.
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu :
1. Anggota Kliring Aktif
Yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia
2. Anggota Kliring Pasif
Yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan.
PEMBUKUAN TRANSAKSI KLIRING
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank BNI menerima warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia..
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank BNI menerima warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia..
SISTEM KLIRING MANUAL
Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal
yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta
pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada
proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat
yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat
Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal
Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual,
pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual,
dengan ciri-ciri sebagai berikut :
A. Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;
B. Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring,
penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan
oleh Peserta;
C. Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
D. Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
E. Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas
sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada
sistem otomasi dan elektronik
F. Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi
G. Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang
mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar
Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring
Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta menandatangani dan
mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.
KLIRING OTOMATIS
Kliring otomatis adalah terjadinya pertukaran data secara elektronik melalui
pemrosesan dengan mesin dalam bentuk standar yang telah diformat terlebih dahulu.
Selain itu, pemrosesan elektronik juga melibatkan pengiriman media penyimpanan data komputer. Media ini merupakan media utama untuk transaksi kliring dengan otomatis, atau lazim dikenal dengan Automatic Clearing House (ACH).
Dalam pemrosesan data secara elektronik ini, mesin akan
membaca Magnetic Ink Character Recognition, atau MICR
pada setiap lembar cek nasabah.
Jenis Kliring Otomatis
Transaksi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua jenis :
1. Transaksi lokal (intraregional), bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik. Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran cek, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri, kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.
2. Transaksi antar daerah (interregional), bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data di lembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data yang besar ini akan digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut.
Fungsi Kliring Otomatis
Untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar
transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta
kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara
kliring.
Peranan Kliring Otomatis
Dengan adanya kliring otomatis diharapkan penggunaan data secara
elektronik di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan
meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan
oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Bank Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE).
Penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang dikenal dengan
Kliring ELektronik diselenggarakan dengan perhitungan dan pembuatan
Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai
dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan
kepada peserta penerima.
SKE mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.
Ruang Lingkup Kliring Otomatis
Perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data
Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada
penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima. Transaksi yang
dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet
dantransfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik
warkat debet (cek,bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat
kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat
diproses melalui kliring dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan
untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda