Selasa, 24 April 2012

pandangan saya terhadap pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6a


Pasal 7 Ayat 6
  • Bunyi pasal 7 ayat 6 adalah sebagai berikut :"Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan."

Menurut saya Pasal 7 Ayat 6 ini belum di berlakukan oleh negara kita, karena kemarin saja sudah ingin di naikan harga BBM pada negara Indonesia ini. Dan akhirnya berujung dengan demo dimana mana. Bukan masalah BBM yang di naikkan, tetapi dari kenaikan BBM itu akan merambat ke semua harga, dari sembako sampai kebutuhan lainnya. 

Pasal 7 Ayat 6a

  •  Draf pasal 7 ayat 6 a ini sebagai berikut : "Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari … % (… persen) dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya."

Menurut saya Pasal 7 Ayat 6a tidak sejalan dengan Pasal 7 Ayat 6, karena di dalam Pasal 7 Ayat 6 tertulis bahwa harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, tetapi di dalam Pasal 7 Ayat 6a tertulis dalam kurun waktu mengalami kenaikan atau penurunan pada harga BBM bersubsidi dan dan kebijakan pendukungnya. 

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda